1. Kriteria rumah sehat
a. American Public Health Association
Memenuhi
kebutuhan dasar:
-
Temperatur
didalam rumah < udara di luar rumah
-
Penerangan
memadai
-
Ventilasi
nyaman
-
Kebisingan
45-55 dB.A
Memenuhi
kebutuhan kejiwaan
Melindungi
penghuninya dari penularan penyakit menular.
-
Memiliki
penyediaan air bersih
-
Sarana
pembuangan sampah dan saluran pembuangan limbah yang saniter
Melindungi
penghuninya dari kemungkinan terjadinya kecelakaan dan bahaya kebakaran:
-
Fondasi
rumah kokoh
-
Tangga
tidak curam
-
Bahaya
kebakaran karena arus pendek listrik, keracunan, dan ancaman lalu lints
b. Ditjen Cipta Karya (1997)
·
Rumah
sehat harus memiliki komponen:
¨ Fondasi yang kuat untuk:
Ø Meneruskan beban bangunan ke tanah dasar
Ø Memberi kestabilan bangunan hujan
Ø Konstruksi penghubung antara bangunan
dengan tanah
¨ Lantai tidak kedap air dan tidak lembab,
tinggi minimal 10 cm dari pekarangan rumah dan 25 cm dari badan jalan, bahan
kedap air, untuk punggung dapat terbuat dari papan atau anyaman bambu
¨ Memiliki jendela dan pintu yang berfungsu
sebagai ventilasi dan masuknya sinar matahari dengan luas minimal 10% luas
lantai
¨ Dinding rumah kedap air berfungsi:
Ø Mendukung/menyangga atap
Ø Meahan angin dan air
Ø Melindungi panas dan debu dari luar
Ø Menjaga kerahasiaan penghuninya
¨ Langit-langit untuk menahan dan menyerap
panas terik matahari minimal 2.4 m dari lantai
¨ Atap rumah untuk menahan panas sinar
matahari dan melindungi masuknya debu, angin dan air hujan.
c. Residential Enviroment WHO (1974)
1. Dapat melindungi dari hujan, panas,
dingin, dan berfungsi sebagai tempat istirahat
2. Mempunyai tempat untuk tidur, masak,
mandi, mencuci, kakus, dan kamar mandi
3. Dapat melindungi dari bahaya kebisingan
dan bebas dari pencemaran
4. Bebas dari bahan bangunan yang berbahaya
5. Terbuat dari bahan bangunan yang kokoh dan
anti gempa, keruntuhan dan penyakit menular.
6. Memberi rasa aman dan lingkungan tetangga
yang serasi
d. Rumah sehat sederhana di Indonesia
1. Luas tanah antara 60-80 m2
2. Luas bangunan antara 21-36 m2
3. Memiliki fasilitas kamar tidur, WC dan
dapur
4. Berdinding batu bata dan diplester
5. Memiliki lantai dari ubin keramik dan
langit-langit dari triplek
6. Memiliki sumur atau air PAM
7. Memiliki fasilitas listrik minimal 450
watt
8. Memiliki bak mandi dan saluran air kotor
2. KepMenKes no. 829/Menkes/SK/VII/1999
tentang kesehatan pemukiman dan lingkungan pemukiman
a. Lokasi
-
Tidak
terletak pada daerah rawan bencana alam (bantaran sungai, aliran lahar, tanah
longsor, gelombang tsunami, gempa)
-
Tidak
terletak di TPA sampah atau bekas tambang
-
Tidak
terletak pada daerah rawan kecelakaan
b. Kualitas udara
-
Kualitas
udara di lingkungan perumahan bebas dari gas beracun:
·
Gas H2S
dan NH3 tidak terdeteksi
·
Debu
dengan diameter < 10 µg maka
150 µg/ml
·
Gas
SO2 maks 0.01 ppm
·
Debu
maks 350 mm3/m2 per hari
c. Kebisingan dan getaran
-
Tingkat
bising 45-55 dBA
-
Tingkat
getaran maks 10 mm/detik
d. Kualitas tanah di daerah perumahan dan
pemukiman:
-
Pb
maks 330 mg/kg
-
As
maks 100 mg/kg
-
Cd
maks 20 mg/kg
-
Benzopyrene
maks 1 mg/kg
e. Prasarana dan sarana lingkungan:
-
Memiliki
taman bermain anak, sarana rekreasi keluarga dengan konstruksi yang aman
-
Memiliki
sarana drainase yang tidak menjadi tempat perindukan vektor penyakit
-
Memiliki
sarana jalan, lingkunga dengan konstruksi yang tidak mengganggu kesehatan,
konstruksi trotoar tidak membahayakan pejalan kaki dan penyandang cacat,
jembatan hars memiliki pagar pengaman, lampu penerang jalan yang tidak menyilaukan mata
-
Tersedia
cukup air bersih sepanjang waktu dengan kualitas air yang memenuhi persyaratan
kesehatan
-
Pengelolaan
pembuangan tinja dan limbah rumah tangga
-
Pengelolaan
pembuangan sampah rumah tangga
-
Memiliki
akses terhadap sarana pelayanan kesehatan, komunikasi, tempat kerja, tempat
hiburan, pendidikan, kesenian dll
-
Pengatur
instalasi listrik yang aman
-
TPM
yang higienis dan saniter
f. Vektor penyakit
-
Indeks
lalat harus memenuhi syarat
-
Indeks
jentik nyamuk dibawah 5%
g. Penghijauan untuk menjamin kesejukan,
keindahan, dan kelestarian alam
3. Persyaratan untuk rumah tinggal
a. Bahan bangunan
-
Tidak
terbuat dari bahan yang dapat melepaskan bahan yang dapat membahayakan
kesehatan seperti debu ttl, asbestos, Pb
-
Tidak
terbuat dari bahan yang dapat dijadikan tempat tumbuh m.o patogen
b. Komponen dan penataan ruangan
c. Pencahayaan
d. Kualitas udara
e. Ventilasi
f. Vektor penyakit
g. Penyediaan air
h. Sarana penyimpanan makanan
i.
Pembuangan
limbah
j.
Kepadatan
hunian
4. Parameter penilaian rumah sehat (Kepmenkes
RI no. 829/menkes/VII/1999)
a. Kelompok komponen rumah
-
Langit-langit
-
Dinding
-
Lantai
-
Jendela
kamar tidur
-
Ventiasi
-
Saran
pembuangan asap dapur
-
Pencahayaan
b. Kelompok sarana sanitasi
-
Sarana
air bersih
-
Sarana
pembuangan kotoran
-
Sarana
pembuangan air limbah
-
Sarana
pembuangan sampah
c. Kelompok perilaku penghuni
-
Perilaku membuka jendela kamar tidur
-
Perilaku
membuka jendela ruang keluarga dan tamu
-
Membersihkan
halaman rumah
-
Membuang
tinja bayi atau anak ke kakus
-
Membuang
sampah pada tempatnya.